
Dirgahayu Mahkamah Agung RI ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Balangan H.Abdul hadi menyampaikan bahwa bantuan dana hibah keagamaan ini merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkaan dan juga berpesan bahwa dana hibah ini harus dipergunakan sesuai dengan peruntukanya yang sesuai dengan pengajuan yang diajukan melalui proposal sebelumnya.
Dana hibah ini harus dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan sedikit pun. Salah satunya penggunaan dana hibah untuk pembangunan gedung, yang harus melampirkan foto-foto kegiatan sebelum dan sesudah pembangunan.
#balanganbaharat